![]() |
City Real Estate |
Muamalah adalah Sunnah Para Nabi.Berdasarkan ayat-ayat di atas tadi, Syekh Abdul Sattar menyimpulkan bahwa hukum muamalah adalah sunnah para Nabi sepanjang sejarah.
وهذه سنة مطردة في الانبياء عليهم السلام كما قال تعالى
Artinya : Muamalah ini adalah sunnah yang terus-menerus dilaksanakan para Nabi AS, (hlm.16), sebagaimana firman Allah
لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ
Artinya :
Sesungguhnya kami telah mengutus rasul-rasul kami dengan membawa bukti yang nyata dan telah kami turunkan bersama mereka Al-Kitab dan neraca keadilan supaya manusia dapat menegakkan keadilan itu.
Pengertian Muamalah
Pengertian muamalah pada mulanya memiliki cakupan yang luas, sebagaimana dirumuskan oleh Muhammad Yusuf Musa, yaitu Peraturan-peraturan Allah yang harus diikuti dan dita’ati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia”. Namun belakangan ini pengertian muamalah lebih banyak dipahami sebagai“Aturan-aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam memperoleh dan mengembangkan harta benda”atau lebih tepatnya “aturan Islam tentang kegiatan ekonomi manusia”
Ruang Lingkup Muamalah
1. Harta, Hak Milik, Fungsi Uang dan ’Ukud )akad-akad)
2. Buyu’ (tentang jual beli)
3. Ar-Rahn (tentang pegadaian)
4. Hiwalah (pengalihan hutang)
5. Ash-Shulhu (perdamaian bisnis)
6. Adh-Dhaman (jaminan, asuransi)
7. Syirkah (tentang perkongsian)
8. Wakalah (tentang perwakilan)
9. Wadi’ah (tentang penitipan)
10. ‘Ariyah (tentang peminjaman)
11. Ghasab (perampasan harta orang lain dengan tidak shah)
12. Syuf’ah (hak diutamakan dalam syirkah atau sepadan tanah)
13. Mudharabah (syirkah modal dan tenaga)
14. Musaqat (syirkah dalam pengairan kebun)
15. Muzara’ah (kerjasama pertanian)
16. Kafalah (penjaminan)
17. Taflis (jatuh bangkrut)
18. Al-Hajru (batasan bertindak)
19. Ji’alah (sayembara, pemberian fee)
20. Qaradh (pejaman)
21. Ba’i Murabahah
22. Bai’ Salam
23. Bai Istishna’
24. Ba’i Muajjal dan Ba’i Taqsith
25. Ba’i Sharf dan transaksi valas
26. ’Urbun (panjar/DP)
27. Ijarah (sewa-menyewa)
28. Riba, konsep uang dan kebijakan moneter
29. Shukuk (surat utang atau obligasi)
30. Faraidh (warisan)
31. Luqthah (barang tercecer)
32. Waqaf
33. Hibah
34. Washiat
35. Iqrar (pengakuan)
36. Qismul fa’i wal ghanimah (pembagian fa’i dan ghanimah)
37. ََََََُQism ash-Shadaqat (tentang pembagian zakat)
38. Ibrak (pembebasan hutang)
39. Muqasah (Discount)
40. Kharaj, Jizyah, Dharibah,Ushur
41. Baitul Mal dan Jihbiz
42. Kebijakan fiskal Islam
43. Prinsip dan perilaku konsumen
44. Prinsip dan perilaku produsen
45. Keadilan Distribusi
46. Perburuhan (hubungan buruh dan majikan, upah buruh)
47. Jual beli gharar, bai’ najasy, bai’ al-‘inah, Bai wafa, mu’athah, fudhuli, dll.
48. Ihtikar dan monopoli
49. Pasar modal Islami dan Reksadana
50. Asuransi Islam, Bank Islam, Pegadaian, MLM, dan lain-lain sebagainya yang terkait dengan ekonomi umat...
Wwaaah...ternyata banyak banget ya cakupan fiqh muamalah itu
gmn...setelah tahu begini, jika kita sudah mau berbisnis kira2 apakah kita diam saja tidak mau menambah ilmu muamalah kita ??? tentu jawabnnya tidak boleh ya....bukankah kita mau berkah dalam bisnis kita?
Apa yang kita cari selain keberkahan dalam hidup kita? Banyak uang tapi tidak berkah buat apa??
Jadi dari berbagai kutipan di atas disimpulkan bahwa kajian muamalah mutlak dilaksanakan dan wajib diadakan oleh umat Islam dalam pengajian-pengajian keagamaan, apalagi bagi kita yang akan memasuki dunia bisnis...Hukumnya Fardhu 'Ain bagi kita...artinya jika kita tdk faham ilmunya tapi kita tetap berbisnis maka kita berdosa...
Jadi sangat diperlukan ada keseimbangan antara kajian aqidah, ibadah dengan kajian muamalah.
Bersambung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Semoga Masuk Surga
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.